Sunday, December 2, 2012

Contoh Cybercrime

Distributor pulsa isi ulang diduga dibobol Hacker
Metrotvnews.com, Semarang: Salah satu distributor pulsa isi ulang telepon seluler, G47 Tronik milik sejumlah pengusaha di Semarang, Jawa tengah, diduga dibobol peretas sistem jaringan komputer atau hacker, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Bambang Tribawono selaku kuasa hukum para korban mengaku telah melaporkan pembobolan tersebut ke jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. "Nomor laporan tersebut adalah LP /83/VIII/2011/Jateng/Ditreskrim tertanggal 4 Agustus 2011," katanya di Semarang, Kamis (25/8). Ia mengungkapkan, diketahuinya pembobolan distributor pulsa isi ulang dengan cara masuk ke sistem keamanan jaringan informasi teknologi tersebut bermula dari kecurigaan kliennya saat melakukan pembukuan transaksi berkala.
"Pihak manajemen mengetahui jika pendapatan yang diterima dari penjualan pulsa isi ulang tidak mencukupi untuk setoran dan jumlahnya terpaut cukup jauh," ujarnya. Mengetahui hal tersebut, para korban yang berbisnis pulsa isi ulang sejak 1997 dan mempunyai ribuan pengecer itu kemudian melakukan audit secara manual serta memastikan bahwa telah terjadi pembobolan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut dia, syarat untuk menjadi pengecer pulsa isi ulang pada distributor milik korban cukup mudah yakni dengan cara mendaftar, memberikan nomor telepon seluler, dan membayar sejumlah uang guna keperluan pembelian pulsa isi ulang. "Setelah melengkapi persyaratan, pihak yang menjadi anggota dan pengecer pulsa isi ulang tersebut akan mendapat nomor identifikasi untuk melakukan transaksi jual beli," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil audit manual yang dilakukan, kliennya menemukan empat nomor telepon dengan tiga nama anggota di dalam sistem penjualan yang dicurigai sebagai hacker.
"Pihak manajemen tidak pernah menerima pembayaran dari keempat nomor telepon tersebut," ujarnya. Ia mengatakan, pembobolan distributor pulsa isi ulang diduga berlangsung mulai Juni 2010 hingga Juli 2011. Pulsa yang dicuri mencapai Rp5-7 juta per hari. Selaku kuasa hukum para korban, Bambang meminta kepolisian serius melakukan penyelidikan kasus pembobolan distributor pulsa isi ulang dan menangkap pelakunya. "Kasus pencurian di dunia maya ini cukup asing bagi masyarakat sehingga harus diusut tuntas agar tidak sampai ada korban lain lagi katanya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombespol Didid Widjanardi belum bisa dikonfirmasi terkait dengan perkembangan penanganan kasus pembobolan distributor pulsa isi ulang tersebut.(Ant/BEY)
Modus Operandi: Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud untuk melakukan pengiriman (pencurian) pulsa tanpa adanya transaksi yang terdeteksi.
Hukum yang terkait
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dapat dikenakan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 ayat 1,2 & 3 yang berisi:
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer  dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Merasa dirugikan, Jenifer Lopez tuntut pemilik situs yang menggunakan namanya sebagai domain
Jeniffer Lopez menuntut domain name jenniferlopez.net dan jenniferlopez.org karena telah menyalah gunakan namanya untuk mengeruk keuntungan dari pendapatan iklan. Jeniffer Lopez mendaftarkan namanya di internet sebagai merek dagang pada Mei 1999 dan telah menjual lebih dari 48 juta album. Sementara seorang pria bernama Jeremiah Tieman mendaftarkan dua domain yang sama untuk mengelola situs penyedia informasi bagi para penggemar artis, sehingga menarik pengguna internet mengunjungi situs Jeniffer Lopez palsu dan menarik biaya dari setiap iklan yang masuk.
Modus Operandi : Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Hukum yang terkait

          Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dapat dikenakan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 23 

1.        Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2.        Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
3.        Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud
Sumber : http://sucioktavian.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-cryber-crime.html

About the Author

Annafi Pulsa

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

Post a Comment

 
You'll Never Walk Alone © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates